Peraturan BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Halaman 4 dari 4 · 105 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ukuran tanda unit organisasi, badge logo, dan tanda unit kerja pada atribut Pakaian Dinas Harian ASN di lingkungan BMKG untuk meningkatkan nilai estetika. Perubahan tersebut diterapkan pada ketentuan atribut huruf a, c, e, dan g dalam lampiran peraturan sebelumnya.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan BMKG akibat perubahan organisasi dan tata kerja serta hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri PAN dan RB. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengupdate struktur jabatan agar selaras dengan kebutuhan operasional terbaru.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan satu stasiun pemantau baru, yaitu Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, sehingga total stasiun di lingkungan BMKG menjadi tiga. Penataan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Balai Besar serta Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika akibat perubahan lokasi dan wilayah kerja. Penyempurnaan ini mencakup penyesuaian struktur Unit Pelaksana Teknis menyusai relokasi dan pembentukan unit baru di lingkungan BMKG.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah di bidang kepegawaian untuk keperluan penetapan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, serta kriteria tewasnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur lebih lanjut mekanisme tersebut guna memastikan kelancaran administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menyesuaikan Rencana Strategis BMKG Tahun 2015-2019 agar selaras dengan perubahan organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara struktur organisasi baru dengan tujuan strategis lembaga dalam periode tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor Kep11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Menteri Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan persyaratan dan pedoman pemberian tugas belajar serta izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi aparatur sipil negara. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan terkait pendidikan dan pengembangan kompetensi PNS sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Menteri Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016
Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Adminstrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Menteri Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2016
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (Met Report) dan Local Special Report (Special) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015