Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian rekomendasi oleh pimpinan unit kerja untuk tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan BMKG guna mempermudah proses administrasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan pedoman dengan peraturan perundang-undangan terkait meteorologi, ASN, dan pengembangan SDM di bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3126
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 735
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2017