Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian rekomendasi oleh pimpinan unit kerja untuk tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan BMKG guna mempermudah proses administrasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelaraskan pedoman dengan peraturan perundang-undangan terkait meteorologi, ASN, dan pengembangan SDM di bidang tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3126
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
735
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah