Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.12 Tahun 2010 untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan petugas dalam pembuatan gas hidrogen serta pemeliharaan tabung gas di lingkungan BMKG. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian prosedur operasional demi menjamin keselamatan kerja di fasilitas terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8483
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1284
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2017