Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.12 Tahun 2010 untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan petugas dalam pembuatan gas hidrogen serta pemeliharaan tabung gas di lingkungan BMKG. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian prosedur operasional demi menjamin keselamatan kerja di fasilitas terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8483
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1284
Tanggal Pengundangan
18 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah