Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan ketentuan jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja di lingkungan BMKG agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Penyesuaian ini dilakukan sebagai turunan dari UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan terkait reformasi birokrasi yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
16
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10011
Jumlah diDownload
265
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1806
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah