Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca Untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan akuntansi khusus untuk piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penjualan informasi cuaca penerbangan di BMKG, mencakup aturan pengakuan, pengukuran, penyisihan, dan penyajian. Ketentuan ini disusun untuk menjawab karakteristik unik transaksi tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah pusat dan peraturan terkait PNBP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca Untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4083
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
281
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah