Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi di aerodrome untuk menjamin keakuratan data guna pelayanan informasi cuaca penerbangan. Aturan ini disusun sebagai dasar teknis bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam mengelola infrastruktur observasi cuaca di bandara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6178
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
776
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah