Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku
Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi di aerodrome untuk menjamin keakuratan data guna pelayanan informasi cuaca penerbangan. Aturan ini disusun sebagai dasar teknis bagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam mengelola infrastruktur observasi cuaca di bandara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi Pada Aerodrome Guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6178
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 776
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2017