Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif nol rupiah untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait kegiatan tertentu di BMKG. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk membebaskan biaya bagi kegiatan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10251
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1154
- Tanggal Pengundangan
- 08 Oktober 2019