Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pengenaan tarif nol rupiah untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait kegiatan tertentu di BMKG. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk membebaskan biaya bagi kegiatan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10251
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1154
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah