badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika
Lembaga & Badan · 105 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Tata Cara Perolehan Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mewajibkan Badan Hukum Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar resmi dari BMKG sebagai syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan Modifikasi Cuaca. Penerbitan tanda daftar ini didasarkan pada serangkaian persyaratan administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen legalitas perusahaan serta spesifikasi jenis wahana dan bahan semai yang akan digunakan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Pedoman Supeervisi Pelaksanaan Modifikasi Cuaca
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman supervisi oleh BMKG untuk memastikan pelaksanaan modifikasi cuaca oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai prosedur, kaidah saintifik, dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah menjamin efektivitas dan efisiensi proses modifikasi cuaca yang melibatkan berbagai pihak seperti pelaksana, pengguna, dan unit teknis BMKG.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan pedoman penyusunan produk hukum yang efektif dan efisien di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di BMKG, yaitu Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BMKG. Dasar hukumnya bersumber pada UU No. 31 Tahun 2009 dan Perpres No. 12 Tahun 2024, dengan tujuan menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Kriteria Klasifikasi Stasiun Meteorologi Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kriteria klasifikasi untuk Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan beban kerja teknis operasional dan dukungan administrasi guna menyesuaikan dengan dinamika organisasi. Klasifikasi dilakukan dengan menentukan nilai terhadap variabel utama dan pendukung yang mencerminkan kompleksitas pelaksanaan tugas serta fungsi unit pelaksana teknis.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah Lampiran II, III, dan IV dari Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai. Perubahan tersebut berlaku efektif setelah diundangkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan persetujuan Menteri PANRB.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan informasi meteorologi maritim yang diselenggarakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia. Peraturan ini juga memasukkan konsep Direktorat Meteorologi Maritim dan Unit Pelaksana Teknis Layanan Informasi Meteorologi Maritim (UPT) sebagai pelaksana kegiatan pelayanan informasi tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan modifikasi cuaca sebagai upaya merekayasa sumber daya air di atmosfer yang melibatkan pelaksana (BMKG dan pihak lain) serta pengguna (pemerintah, swasta, perorangan). Pelaksana selain BMKG harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki tanda daftar dari BMKG bagi badan hukum, dan kegiatan dapat dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama internasional dengan rekomendasi BMKG.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan nomenklatur jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja di lingkungan BMKG untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru tentang organisasi dan tata kerja. Pengaturan ini mencakup definisi pegawai, klasifikasi jabatan berdasarkan beban kerja, serta mekanisme pemberian tunjangan sebagai insentif kinerja.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan organisasi. Keputusan ini ditetapkan oleh Plt. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BMKG untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai dokumen perencanaan utama lembaga. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan presiden tentang penyusunan renstra kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman jadwal retensi arsip di lingkungan BMKG untuk mengatur pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip guna menjamin keutuhan informasi dan efisiensi pengelolaan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta disusun berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini mencabut Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Kantor Pusat karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur tugas dengan berlakunya Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2020 terkait uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi menyusul berlakunya Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja BMKG sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Presiden melalui Menteri Perhubungan, dengan struktur yang dipimpin Kepala dan terdiri atas Sekretariat Utama serta lima Deputi (Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Infrastruktur, dan Modifikasi Cuaca). Tujuannya adalah meningkatkan kinerja melalui penataan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan teknis, koordinasi, hingga pengawasan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BMKG Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di lingkungan BMKG karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan produk hukum di lingkungan BMKG untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, dengan mendefinisikan jenis-jenis instrumen hukum serta mengacu pada undang-undang meteorologi dan peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kewajiban Stasiun Meteorologi untuk menyediakan dan menyebarkan prakiraan cuaca bandar udara (TAF) guna menunjang keselamatan penerbangan sesuai wilayah tanggung jawabnya. TAF menggantikan regulasi sebelumnya dan menjadi standar resmi untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur standar pengamatan dan pengelolaan data kemagnetan bumi, mencakup pengukuran komponen medan magnet, variasi, badai matahari, prekursor gempa, serta pemodelan. Kegiatan pengamatan dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di stasiun khusus atau kendaraan, serta oleh pihak eksternal seperti instansi pemerintah dan masyarakat sesuai ketentuan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah jenis jabatan pelaksana dalam jabatan administrasi serta menata ulang struktur birokrasi di lingkungan BMKG. Perubahan ini mencakup penyesuaian jabatan dan kelas jabatan pelaksana yang telah disetujui oleh Menteri PAN dan RB.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2023 2023
Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur standar pengamatan dan pengelolaan data meteorologi di wilayah pesisir, perairan, serta di tengah laut melalui berbagai jenis stasiun (tetap, bergerak, dan tidak berawak). Tujuannya adalah mengoptimalkan akurasi data cuaca laut untuk mendukung keselamatan pelayaran dan pengelolaan sumber daya maritim.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Balai Besar, Stasiun Meteorologi, Klimatologi, serta Geofisika untuk menyesuaikan kebutuhan relokasi, alih fungsi, perubahan nama, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan penyesuaian struktur agar lebih efektif dalam menjalankan tugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyediaan dan penyebaran informasi segera mengenai potensi kualitas udara ekstrem yang berbahaya bagi kesehatan, berdasarkan prediksi konsentrasi partikel PM2.5 rata-rata 24 jam. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan dan mengoptimalkan sistem peringatan dini guna melindungi manusia dan lingkungan dari dampak buruk polusi udara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.01 Tahun 2011 (yang terakhir diubah dengan Perka Nomor 1 Tahun 2017) terkait Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BMKG karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Langkah ini diambil untuk mengakomodir perubahan peraturan yang dinamis dan memastikan kelancaran tugas unit pengadaan di BMKG.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan kelas jabatan perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan BMKG dengan persetujuan Menteri PANRB, serta mengatur penyesuaian terkait jabatan dan tunjangan kinerja pegawai sesuai perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.05 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.05 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini didasarkan pada ketidaksesuaian regulasi lama dengan Undang-Undang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diperbarui.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah struktur unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPU) pusat dan daerah di BMKG untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi yang berlaku. Perubahan ini bertujuan agar pengaturan PTSPU di lingkungan BMKG tetap relevan dan selaras dengan kondisi organisasi terbaru.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2023 2023
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya melalui proses tuntutan ganti rugi.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Pembuatan dan Penyampaian Sandi Climat
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar pembuatan dan penyampaian Sandi CLIMAT sebagai laporan nilai bulanan pengamatan meteorologi permukaan darat untuk penyeragaman global. Isi laporan mencakup data rata-rata, penjumlahan, nilai ekstrem, ambang batas, serta data normal yang dihitung dari rata-rata 30 tahun pemutakhiran setiap 10 tahun. Pembuatan sandi ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Stasiun Meteorologi di Luar Badan yang ditetapkan oleh Kepala BMKG.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2022 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.14 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pelaksanaan sistem pelaporan operasional stasiun klimatologi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa regulasi lama tersebut telah usang dan perlu diganti atau disesuaikan dengan kondisi terkini.