Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2018 berlaku

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di Kantor Pusat BMKG sebagai penjabaran fungsi berdasarkan struktur organisasi, mencakup Sekretariat Utama, Deputi, dan berbagai Pusat serta Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.01 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3595
Jumlah diDownload
474
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1435
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah