Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2018 berlaku
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di Kantor Pusat BMKG sebagai penjabaran fungsi berdasarkan struktur organisasi, mencakup Sekretariat Utama, Deputi, dan berbagai Pusat serta Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.01 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3595
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1435
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2012