Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara permintaan dan pemberian cuti PNS di lingkungan BMKG untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja. Perubahan ini didasarkan pada pedoman kementerian terkait dan disesuaikan dengan struktur organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6508
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
282
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah