Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2018 berlaku
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BMKG, termasuk auditor dan ASN yang ditugaskan, untuk mematuhi kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas. Peraturan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya (KEP.09 Tahun 2012 dan KEP.13 Tahun 2012) terkait kode etik dan komite etik di lingkungan BMKG.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4647
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1434
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012