Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2018 berlaku

Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan BMKG, termasuk auditor dan ASN yang ditugaskan, untuk mematuhi kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas. Peraturan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya (KEP.09 Tahun 2012 dan KEP.13 Tahun 2012) terkait kode etik dan komite etik di lingkungan BMKG.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4647
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1434
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012
  • Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah