Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku
Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban BMKG untuk memberitahukan perubahan jam layanan, jenis layanan, atau peralatan pengamatan pada Stasiun Meteorologi yang berdampak pada informasi cuaca penerbangan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan informasi tersebut tetap cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami bagi pengguna. Dasar hukumnya mencakup UU Penerbangan, UU Meteorologi, serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri terkait keselamatan penerbangan dan tata kerja BMKG.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERITAHUAN STATUS OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI DALAM PELAYANAN INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3449
- Jumlah diDownload
- 272
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 199
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019