Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan meteorologi,klimatologi,dan geofisika 2019 berlaku

Pemberitahuan Status Operasional Stasiun Meteorologi dalam Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban BMKG untuk memberitahukan perubahan jam layanan, jenis layanan, atau peralatan pengamatan pada Stasiun Meteorologi yang berdampak pada informasi cuaca penerbangan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan informasi tersebut tetap cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami bagi pengguna. Dasar hukumnya mencakup UU Penerbangan, UU Meteorologi, serta berbagai peraturan pemerintah dan menteri terkait keselamatan penerbangan dan tata kerja BMKG.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PEMBERITAHUAN STATUS OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI DALAM PELAYANAN INFORMASI CUACA UNTUK PENERBANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3449
Jumlah diDownload
272
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
199
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah