badan informasi geospasial
Lembaga & Badan · 52 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pedoman Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial dalam Hubungan Luar Negeri
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2026 menetapkan pedoman penyebarluasan data dan informasi geospasial dalam hubungan luar negeri untuk menjaga kepentingan nasional, kedaulatan, serta mendukung kerja sama internasional yang setara. Pedoman ini mengatur mekanisme penyebarluasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terutama dalam konteks transaksi bisnis internasional dan pemetaan wilayah NKRI.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pembentukan Standar Data Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kewajiban agar data dan informasi geospasial yang digunakan instansi pusat harus sesuai dengan standar yang berlaku. Pembentukan standar tersebut harus mengacu pada aturan ini untuk menjamin akurasi, kualitas, dan keterpaduan data dalam mendukung tugas dan fungsi instansi.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan dan teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di Badan Informasi Geospasial untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme. Ketentuan ini mengatur definisi dasar seperti data dan informasi geospasial serta tugas pokok Surveyor Pemetaan dalam penyelenggaraan dan pembinaan informasi geospasial.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Badan Informasi Geospasial Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Informasi Geospasial untuk periode 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang berisi visi, misi, strategi, serta target kinerja. Dokumen ini disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan wajib dituangkan dalam sistem informasi kolaborasi perencanaan serta data kinerja anggaran.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha di sektor informasi geospasial untuk memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) berupa PB sektor IG setelah memenuhi persyaratan dasar dan standar kegiatan usaha. PB sektor IG mencakup tiga jenis kegiatan utama: perencanaan dan pengawasan, akuisisi data geospasial (metode terestris, fotogrametri, penginderaan jauh, hidrografi), serta pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pembangunan infrastruktur informasi geospasial di setiap simpul jaringan, yang mencakup peran produsen dan wali data dalam mengelola data serta informasi geospasial secara terintegrasi. Infrastruktur ini wajib menggunakan Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 (SRGI2013) sebagai standar nasional untuk menjamin konsistensi dan kompatibilitas data di seluruh wilayah Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data serta informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk memperkuat jaringan informasi nasional. Fokus utamanya adalah mendefinisikan istilah kunci seperti Data Geospasial, Informasi Geospasial Tematik, dan Geoportal Kebijakan Satu Peta sebagai sarana integrasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Informasi Geospasial untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan. Struktur organisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang dipimpin oleh Kepala Balai, dengan pembinaan teknis operasional dari Direktur Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial serta pembinaan administratif dari Sekretaris Utama.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan BIG No. 4 Tahun 2024 menetapkan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang dipimpin oleh Kepala Balai, dengan tugas utama mengelola informasi geospasial terkait pesisir dan gumuk pasir melalui fungsi perencanaan, koordinasi, pemetaan partisipatif, hingga pemantauan dan evaluasi. Susunan organisasinya terdiri dari Subbagian Umum dan kelompok jabatan fungsional, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dan secara administratif oleh Sekretaris Utama.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan BIG No. 3 Tahun 2023 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk metadata geospasial guna menjamin data tersebut andal, mudah diintegrasikan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Kepala BIG yang diatur dalam UU Informasi Geospasial untuk menetapkan format metadata yang seragam bagi seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan BIG No. 5 Tahun 2023 mengatur kewajiban seluruh pegawai Badan Informasi Geospasial untuk memakai pakaian dinas dan atribut guna meningkatkan citra, wibawa, serta identitas organisasi. Aturan ini mencakup empat jenis pakaian dinas, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian batik, dan Seragam Batik KORPRI, dengan ketentuan penggunaan dan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, penelaahan, pengumuman, penetapan baku, dan penyusunan daftar nama untuk unsur alam maupun buatan di permukaan bumi. Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggung jawab mengelola sistem ini melalui aplikasi SINAR dan menerbitkan Gazeter Republik Indonesia yang berisi nama-nama baku tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2023 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan BIG No. 7 Tahun 2023 menetapkan susunan organisasi BIG terdiri atas Kepala BIG, Sekretariat Utama, dan dua Deputi (Bidang Informasi Geospasial Dasar dan Tematik). BIG berkedudukan di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang informasi geospasial dasar, tematik, dan infrastrukturnya. Fungsi utama BIG meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan norma/standar, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2023 2023
Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pembentukan kemitraan antara Badan Informasi Geospasial dengan perguruan tinggi sebagai Mitra untuk mempercepat pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial. Mitra bertugas mendukung Badan dalam menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan, dan penyebarluasan data geospasial melalui tim kerja yang dibentuk khusus untuk tujuan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2022 2022
Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti rugi dan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial. Pengaturan ini mencakup definisi kerugian negara, peran Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN), serta mekanisme pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan pegawai tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BIG Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 (sebagaimana diubah) dan Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BIG. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya, yaitu 8 Juli 2022.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi Informasi Geospasial Tematik dalam Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman kompilasi dan integrasi informasi geospasial tematik untuk mendukung percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000. Regulasi ini mendefinisikan jenis-jenis data geospasial tematik, termasuk aspek hukum, perencanaan ruang, serta potensi sumber daya dan fasilitas umum. Tujuannya adalah menyediakan alat bantu untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang kebumian.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan BIG No. 8 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BIG No. 8 Tahun 2014 mengenai pedoman teknis pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2022 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2015 terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan biomassa permukaan skala 1:250.000 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan satu peta. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan biomassa tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2022 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis Ybdi Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Kelompok Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan BIG No. 15 Tahun 2022 mencabut Peraturan Kepala BIG No. 9 Tahun 2014 yang mengatur penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori jasa arsitektur, teknik sipil, dan konsultasi teknis di bidang informasi geospasial karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan terkait. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi standar kompetensi kerja nasional di sektor tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2022 2022
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan BIG No. 16 Tahun 2022 ini menetapkan petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan guna memastikan pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme yang objektif serta tertib administrasi. Peraturan ini mengatur definisi, ruang lingkup tugas, serta syarat-syarat teknis bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tersebut di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Penyelenggaraan Atlas
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur standar dan tata cara penyusunan serta penerbitan atlas sebagai kumpulan data geospasial yang sistematis dengan tema tertentu. Atlas harus disusun oleh penyelenggara (instansi pemerintah, daerah, atau perorangan) dengan mematuhi kaidah kartografi, metadata, dan informasi geospasial dasar/tematik.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang menyelenggarakan atau melaksanakan Informasi Geospasial untuk memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten melalui penyusunan jenjang kualifikasi, pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2021 2021
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan BIG No. 10 Tahun 2021 ini mengatur mekanisme kerja sama antara Pemerintah Pusat dan BUMN dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, termasuk definisi data, jenis layanan, serta bentuk dukungan pemerintah. Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk memastikan ketersediaan dan akses terhadap data geospasial dasar yang akurat dan mutakhir guna mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang ruang kebumian.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2021 2021
Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan Informasi Geospasial di luar Rencana Aksi Nasional dengan tetap mengacu pada Rencana Induk, serta mempertimbangkan tingkat urgensi (prioritas nasional, perintah undang-undang) dan ketersediaan anggaran.
- berlakuPeraturan Nomor 17 Tahun 2021 2021
Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan persetujuan pengumpulan data geospasial oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan perorangan, serta mendefinisikan istilah kunci seperti data geospasial, wahana, dan bahaya terkait aktivitas pengumpulan data tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2021 2021
Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian persetujuan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bagi pemohon yang ingin mengolah data dan informasi geospasial di luar wilayah Indonesia, yang hanya diizinkan jika sumber daya manusia atau peralatan di dalam negeri belum tersedia dan mempertimbangkan aspek alih teknologi, peningkatan SDM, serta keamanan.
- berlakuPeraturan Nomor 16 Tahun 2021 2021
Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan besaran tarif jasa pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial dengan membedakan metode klasikal (tatap muka) yang mengikuti tarif PNBP dan metode nonklasikal (daring) serta kombinasi yang tercantum dalam lampiran. Tujuannya adalah mewujudkan pelatihan yang fleksibel, efektif, dan efisien sesuai dengan jenis dan metode pembelajaran yang digunakan.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2021 2021
Sistem Referensi Geospasial Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja nasional yang konsisten untuk mendefinisikan dan menentukan posisi entitas geospasial secara horizontal, vertikal, serta nilai gayaberat sebagai fungsi waktu. Sistem ini menggunakan referensi global ITRF 2008 dengan epoch 2012.0 (SRGI2013) sebagai standar nasional yang kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2021 2021
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi sumber pendapatan bagi Badan Informasi Geospasial, mencakup penjualan produk data geospasial, buku, jasa pelatihan, serta penggunaan sarana pendidikan. Ketentuan ini merupakan implementasi teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di sektor informasi geospasial berjalan sesuai undang-undang.