Kembali
Memuat PDF…
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pembangunan infrastruktur informasi geospasial di setiap simpul jaringan, yang mencakup peran produsen dan wali data dalam mengelola data serta informasi geospasial secara terintegrasi. Infrastruktur ini wajib menggunakan Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 (SRGI2013) sebagai standar nasional untuk menjamin konsistensi dan kompatibilitas data di seluruh wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1713
- Jumlah diDownload
- 1761
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 171
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA