Kembali
Memuat PDF…
Sistem Referensi Geospasial Indonesia
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2021
dilihat 6×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja nasional yang konsisten untuk mendefinisikan dan menentukan posisi entitas geospasial secara horizontal, vertikal, serta nilai gayaberat sebagai fungsi waktu. Sistem ini menggunakan referensi global ITRF 2008 dengan epoch 2012.0 (SRGI2013) sebagai standar nasional yang kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7280
- Jumlah diDownload
- 626
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 575
- Tanggal Pengundangan
- 28 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA