Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2023 berlaku

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan BIG No. 3 Tahun 2023 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk metadata geospasial guna menjamin data tersebut andal, mudah diintegrasikan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Kepala BIG yang diatur dalam UU Informasi Geospasial untuk menetapkan format metadata yang seragam bagi seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
3
Tahun
2023
Tentang
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Tempat Penetapan
Bogor
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2023
Pejabat yang Menetapkan
MUH ARIS MARFAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1569
Jumlah diDownload
1898
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
411
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah