Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BIG No. 3 Tahun 2023 mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk metadata geospasial guna menjamin data tersebut andal, mudah diintegrasikan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Kepala BIG yang diatur dalam UU Informasi Geospasial untuk menetapkan format metadata yang seragam bagi seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1569
- Jumlah diDownload
- 1898
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 411
- Tanggal Pengundangan
- 26 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA