Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BIG No. 5 Tahun 2023 mengatur kewajiban seluruh pegawai Badan Informasi Geospasial untuk memakai pakaian dinas dan atribut guna meningkatkan citra, wibawa, serta identitas organisasi. Aturan ini mencakup empat jenis pakaian dinas, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian batik, dan Seragam Batik KORPRI, dengan ketentuan penggunaan dan sanksi bagi yang tidak mematuhi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1141
- Jumlah diDownload
- 14247
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 511
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA