Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2023 berlaku

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan BIG No. 5 Tahun 2023 mengatur kewajiban seluruh pegawai Badan Informasi Geospasial untuk memakai pakaian dinas dan atribut guna meningkatkan citra, wibawa, serta identitas organisasi. Aturan ini mencakup empat jenis pakaian dinas, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian batik, dan Seragam Batik KORPRI, dengan ketentuan penggunaan dan sanksi bagi yang tidak mematuhi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat Penetapan
Bogor
Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2023
Pejabat yang Menetapkan
MUH ARIS MARFAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1141
Jumlah diDownload
14247
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
511
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah