Kembali
Memuat PDF…
Besaran Tarif Jasa Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran tarif jasa pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial dengan membedakan metode klasikal (tatap muka) yang mengikuti tarif PNBP dan metode nonklasikal (daring) serta kombinasi yang tercantum dalam lampiran. Tujuannya adalah mewujudkan pelatihan yang fleksibel, efektif, dan efisien sesuai dengan jenis dan metode pembelajaran yang digunakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN TARIF JASA PELATIHAN INFORMASI GEOSPASIAL DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7656
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 740
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA