Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2021 berlaku

Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian persetujuan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bagi pemohon yang ingin mengolah data dan informasi geospasial di luar wilayah Indonesia, yang hanya diizinkan jika sumber daya manusia atau peralatan di dalam negeri belum tersedia dan mempertimbangkan aspek alih teknologi, peningkatan SDM, serta keamanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
12
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Bogor
Ditetapkan Tanggal
30 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9727
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
545
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah