Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian persetujuan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bagi pemohon yang ingin mengolah data dan informasi geospasial di luar wilayah Indonesia, yang hanya diizinkan jika sumber daya manusia atau peralatan di dalam negeri belum tersedia dan mempertimbangkan aspek alih teknologi, peningkatan SDM, serta keamanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGOLAHAN DATA GEOSPASIAL DAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9727
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 545
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA