Kembali
Memuat PDF…
Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang menyelenggarakan atau melaksanakan Informasi Geospasial untuk memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten melalui penyusunan jenjang kualifikasi, pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KOMPETENSI KERJA BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1324
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 194
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2021