Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi sumber pendapatan bagi Badan Informasi Geospasial, mencakup penjualan produk data geospasial, buku, jasa pelatihan, serta penggunaan sarana pendidikan. Ketentuan ini merupakan implementasi teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di sektor informasi geospasial berjalan sesuai undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8767
- Jumlah diDownload
- 405
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 220
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2021