Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2024 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan BIG No. 4 Tahun 2024 menetapkan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang dipimpin oleh Kepala Balai, dengan tugas utama mengelola informasi geospasial terkait pesisir dan gumuk pasir melalui fungsi perencanaan, koordinasi, pemetaan partisipatif, hingga pemantauan dan evaluasi. Susunan organisasinya terdiri dari Subbagian Umum dan kelompok jabatan fungsional, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dan secara administratif oleh Sekretaris Utama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 November 2024
Pejabat yang Menetapkan
MUH ARIS MARFAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
596
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
855
Tanggal Pengundangan
20 November 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah