Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BIG No. 4 Tahun 2024 menetapkan Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang dipimpin oleh Kepala Balai, dengan tugas utama mengelola informasi geospasial terkait pesisir dan gumuk pasir melalui fungsi perencanaan, koordinasi, pemetaan partisipatif, hingga pemantauan dan evaluasi. Susunan organisasinya terdiri dari Subbagian Umum dan kelompok jabatan fungsional, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dan secara administratif oleh Sekretaris Utama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 596
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 855
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA