Kembali
Memuat PDF…
Pengusulan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Luar Rencana Aksi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Nasional
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan Informasi Geospasial di luar Rencana Aksi Nasional dengan tetap mengacu pada Rencana Induk, serta mempertimbangkan tingkat urgensi (prioritas nasional, perintah undang-undang) dan ketersediaan anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGUSULAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DI LUAR RENCANA AKSI PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5939
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 478
- Tanggal Pengundangan
- 05 Mei 2021