Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Persetujuan Pengumpulan Data Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan persetujuan pengumpulan data geospasial oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan perorangan, serta mendefinisikan istilah kunci seperti data geospasial, wahana, dan bahaya terkait aktivitas pengumpulan data tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4140
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 854
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO