Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, penelaahan, pengumuman, penetapan baku, dan penyusunan daftar nama untuk unsur alam maupun buatan di permukaan bumi. Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggung jawab mengelola sistem ini melalui aplikasi SINAR dan menerbitkan Gazeter Republik Indonesia yang berisi nama-nama baku tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1119
- Jumlah diDownload
- 690
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 801
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA