Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2023 berlaku

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, penelaahan, pengumuman, penetapan baku, dan penyusunan daftar nama untuk unsur alam maupun buatan di permukaan bumi. Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggung jawab mengelola sistem ini melalui aplikasi SINAR dan menerbitkan Gazeter Republik Indonesia yang berisi nama-nama baku tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
6
Tahun
2023
Tentang
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2023
Pejabat yang Menetapkan
MUH ARIS MARFAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1119
Jumlah diDownload
690
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
801
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah