Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2025 berlaku

Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha di sektor informasi geospasial untuk memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) berupa PB sektor IG setelah memenuhi persyaratan dasar dan standar kegiatan usaha. PB sektor IG mencakup tiga jenis kegiatan utama: perencanaan dan pengawasan, akuisisi data geospasial (metode terestris, fotogrametri, penginderaan jauh, hidrografi), serta pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
6
Tahun
2025
Tentang
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUH ARIS MARFAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
901
Jumlah diDownload
915
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1059
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah