Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaku usaha di sektor informasi geospasial untuk memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) berupa PB sektor IG setelah memenuhi persyaratan dasar dan standar kegiatan usaha. PB sektor IG mencakup tiga jenis kegiatan utama: perencanaan dan pengawasan, akuisisi data geospasial (metode terestris, fotogrametri, penginderaan jauh, hidrografi), serta pengolahan dan pengelolaan data dan informasi geospasial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Informasi Geospasial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 901
- Jumlah diDownload
- 915
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1059
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA