Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2022 berlaku

Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti rugi dan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial. Pengaturan ini mencakup definisi kerugian negara, peran Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN), serta mekanisme pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan pegawai tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
10
Tahun
2022
Tentang
PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat Penetapan
Bogor
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6476
Jumlah diDownload
515
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
551
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah