Kembali
Memuat PDF…
Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti rugi dan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial. Pengaturan ini mencakup definisi kerugian negara, peran Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN), serta mekanisme pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan akibat perbuatan pegawai tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Tempat Penetapan
- Bogor
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6476
- Jumlah diDownload
- 515
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 551
- Tanggal Pengundangan
- 06 Juni 2022