Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan informasi geospasial 2025 berlaku

Pembentukan Standar Data Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban agar data dan informasi geospasial yang digunakan instansi pusat harus sesuai dengan standar yang berlaku. Pembentukan standar tersebut harus mengacu pada aturan ini untuk menjamin akurasi, kualitas, dan keterpaduan data dalam mendukung tugas dan fungsi instansi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Pembentukan Standar Data Geospasial
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
MUH ARIS MARFAI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
976
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
573
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah