Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Standar Data Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban agar data dan informasi geospasial yang digunakan instansi pusat harus sesuai dengan standar yang berlaku. Pembentukan standar tersebut harus mengacu pada aturan ini untuk menjamin akurasi, kualitas, dan keterpaduan data dalam mendukung tugas dan fungsi instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pembentukan Standar Data Geospasial
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MUH ARIS MARFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 976
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 573
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA