Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2023
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2294
- Jumlah diDownload
- 1272
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 136
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO