Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, di mana Ketua Harian mendapat Rp15.322.000, Anggota dari pejabat pemerintah Rp13.732.000, dan Anggota dari pemangku kepentingan Rp42.785.000. Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa honorarium tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2023
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1977
- Jumlah diDownload
- 670
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 152
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010