Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri menjadi *at cost* (biaya riil) untuk umum, sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD dilakukan secara *lumpsum* dengan prinsip efisiensi dan akuntabel. Selain itu, batas tertinggi harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran diperbarui sesuai Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 30413
- Jumlah diDownload
- 8919