Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran hak keuangan bulanan untuk Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, serta mengatur mekanisme pembayaran bagi pegawai yang berasal dari ASN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan pajak penghasilan, waktu mulai berlaku hak keuangan sejak pelantikan/penunjukan, serta fasilitas pendukung berupa biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2023
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1494
- Jumlah diDownload
- 698