Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang kini dapat diberikan upah lebih besar jika memiliki kualifikasi jabatan tertentu, serta menyederhanakan struktur dan cakupan wilayah penetapan upah minimum menjadi provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi ekonomi setempat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2023
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10574
- Jumlah diDownload
- 3822
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 146
- Nomor Tambahan
- 6899
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO