Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 18 Tahun 2023 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2023 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja Presiden ke Tiongkok pada 27-28 Juli 2023, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, di mana Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
18
Tahun
2023
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1423
Jumlah diDownload
635

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah