Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 54 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Undang-Undang ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kota Padang Panjang di Sumatera Barat, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan, dengan menetapkan tanggal 23 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukannya. Wilayah kota ini mencakup dua kecamatan (Padang Panjang Timur dan Barat) yang berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Tanah Datar serta memiliki karakteristik geografis perbukitan dan budaya Minangkabau.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
54
Tahun
2024
Tentang
KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2311
Jumlah diDownload
1160
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
160
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah