Kembali
Memuat PDF…
Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Undang-Undang ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kota Padang Panjang di Sumatera Barat, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan, dengan menetapkan tanggal 23 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukannya. Wilayah kota ini mencakup dua kecamatan (Padang Panjang Timur dan Barat) yang berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Tanah Datar serta memiliki karakteristik geografis perbukitan dan budaya Minangkabau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2311
- Jumlah diDownload
- 1160
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956