Kembali
Memuat PDF…
Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 56 Tahun 2024 menetapkan Payakumbuh sebagai daerah otonom kota di Sumatera Barat, menggantikan UU lama tahun 1956, dengan cakupan wilayah 5 kecamatan dan berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA PAYAKUMBUH DI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2473
- Jumlah diDownload
- 696
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 162
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956