Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Lima Puluh Kota dan mengukuhkan batas wilayahnya yang berbatasan dengan empat kabupaten di Provinsi Riau, Sumatera Barat, serta Provinsi Riau. UU ini juga secara resmi membagi wilayah kabupaten tersebut menjadi 13 kecamatan, yaitu Suliki, Guguak, Payakumbuh, Luak, Harau, Pangkalan Koto Baru, Kapur IX, Gunuang Omeh, Lareh Sago Halaban, Situjuah Limo Nagari, Mungka, Bukik Barisan, dan Akabiluru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2381
- Jumlah diDownload
- 676
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 151
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956