Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 55 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 55 Tahun 2024 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas 11 kecamatan dengan batas wilayah meliputi Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Selat Mentawai. Undang-undang ini menggantikan aturan lama (UU No. 9 Tahun 1956) untuk menyesuaikan perkembangan hukum guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
55
Tahun
2024
Tentang
KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2923
Jumlah diDownload
1046
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
161
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah