Kembali
Memuat PDF…
Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 55 Tahun 2024 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas 11 kecamatan dengan batas wilayah meliputi Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Selat Mentawai. Undang-undang ini menggantikan aturan lama (UU No. 9 Tahun 1956) untuk menyesuaikan perkembangan hukum guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2923
- Jumlah diDownload
- 1046
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 161
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956