Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 53 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 53 Tahun 2024 menetapkan Kota Bukittinggi sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas tiga kecamatan (Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh), berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Agam, serta memiliki karakteristik wilayah perbukitan dan budaya Minangkabau.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
53
Tahun
2024
Tentang
KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5084
Jumlah diDownload
3011
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
159
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah