Kembali
Memuat PDF…
Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 53 Tahun 2024 menetapkan Kota Bukittinggi sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas tiga kecamatan (Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh), berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Agam, serta memiliki karakteristik wilayah perbukitan dan budaya Minangkabau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5084
- Jumlah diDownload
- 3011
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 159
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956