Kembali
Memuat PDF…
Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 menetapkan pemberian insentif berupa penghargaan atas pengabdian kepada negara bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024. Insentif ini diberikan setelah pelaksanaan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 selesai. Ketentuan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi para penyelenggara dalam memastikan terselenggaranya pemilihan umum dengan lancar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 86
- Tahun
- 2024
- Tentang
- INSENTIF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2173
- Jumlah diDownload
- 813
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 176
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO