Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, dengan penekanan pada kebutuhan modal yang cukup dan manajemen profesional untuk menjamin kesehatan lembaga. Ketentuan ini berlaku di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti Bank Indonesia dalam pengawasan sektor perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
64/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4797
Jumlah diDownload
417
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
295
Nomor Tambahan
5985
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah