Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, dengan penekanan pada kebutuhan modal yang cukup dan manajemen profesional untuk menjamin kesehatan lembaga. Ketentuan ini berlaku di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti Bank Indonesia dalam pengawasan sektor perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 64/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4797
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 295
- Nomor Tambahan
- 5985
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2016