Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Laporan Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bursa Efek wajib menyampaikan berbagai jenis laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mencakup laporan harian transaksi, laporan bulanan (rekapitulasi, emiten, dan kegiatan anggota), laporan keuangan diaudit, serta laporan peristiwa khusus seperti sanksi atau kesulitan keuangan. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
42/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Laporan Bursa Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9986
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
271
Nomor Tambahan
5967
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah