Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Laporan Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bursa Efek wajib menyampaikan berbagai jenis laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mencakup laporan harian transaksi, laporan bulanan (rekapitulasi, emiten, dan kegiatan anggota), laporan keuangan diaudit, serta laporan peristiwa khusus seperti sanksi atau kesulitan keuangan. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 42/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Laporan Bursa Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9986
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 271
- Nomor Tambahan
- 5967
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016