Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan untuk mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap empat dan mengisi formulir sesuai format lampiran, paling lambat enam bulan sejak memperoleh izin usaha. OJK akan memberikan surat pemberitahuan apakah pernyataan tersebut dinyatakan efektif atau tidak lengkap, serta menetapkan sanksi administratif seperti peringatan tertulis atau denda bagi pelanggar ketentuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
41/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5885
Jumlah diDownload
266
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
270
Nomor Tambahan
5966
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah