Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan untuk mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap empat dan mengisi formulir sesuai format lampiran, paling lambat enam bulan sejak memperoleh izin usaha. OJK akan memberikan surat pemberitahuan apakah pernyataan tersebut dinyatakan efektif atau tidak lengkap, serta menetapkan sanksi administratif seperti peringatan tertulis atau denda bagi pelanggar ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 41/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5885
- Jumlah diDownload
- 266
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 270
- Nomor Tambahan
- 5966
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2016