Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 69-pojk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69-pojk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan definisi operasional bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah di Indonesia. Isi mencakup pembedaan antara usaha asuransi umum dan jiwa, serta penjelasan mengenai mekanisme pertanggungan risiko dan prinsip syariah dalam pengelolaan risiko.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 69/POJK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1433
- Jumlah diDownload
- 469
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 302
- Nomor Tambahan
- 5992
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016