Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 56-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Kepemilikan Saham Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum untuk mencegah dominasi satu pihak yang dapat menghambat tata kelola yang baik dan memperkuat ketahanan perbankan nasional. Batasan ini berlaku bagi perorangan dan badan hukum, kecuali untuk Pemerintah Pusat yang boleh melebihi batas demi kepentingan umum, serta memperhitungkan hubungan kepemilikan hingga ke pemegang saham pengendali (*ultimate shareholder*).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
56/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
983
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
287
Nomor Tambahan
5981
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah