Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 56-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku
Kepemilikan Saham Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56-pojk-03-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum untuk mencegah dominasi satu pihak yang dapat menghambat tata kelola yang baik dan memperkuat ketahanan perbankan nasional. Batasan ini berlaku bagi perorangan dan badan hukum, kecuali untuk Pemerintah Pusat yang boleh melebihi batas demi kepentingan umum, serta memperhitungkan hubungan kepemilikan hingga ke pemegang saham pengendali (*ultimate shareholder*).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 56/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kepemilikan Saham Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 983
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 287
- Nomor Tambahan
- 5981
- Tanggal Pengundangan
- 09 Desember 2016