Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Penawaran Umum oleh Pemegang Saham

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pemegang saham yang melakukan penawaran umum wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam dua rangkap, yang mencakup surat pengantar sesuai format dan prospektus yang lengkap. Ketentuan ini berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
76/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6474
Jumlah diDownload
421
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
297
Nomor Tambahan
6165
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah