Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menyusun rencana bisnis yang realistis dan matang sebagai acuan operasional serta pengawasan regulator. Rencana tersebut harus mempertimbangkan faktor internal dan eksternal, prinsip kehati-hatian, serta prinsip syariah untuk menjamin kelangsungan usaha bank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
37/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8105
Jumlah diDownload
349
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
258
Nomor Tambahan
5955
Tanggal Pengundangan
30 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah