Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2016 berlaku

Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Manajer Investasi untuk mengelola portofolio efek atau investasi kolektif berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal, dengan definisi spesifik mengenai Manajer Investasi Syariah, efek syariah, dan struktur pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
61/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8106
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
293
Nomor Tambahan
5983
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah