Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham minimal 5% pada Perusahaan Terbuka untuk melaporkan kepemilikan atau perubahannya (minimal 0,5%) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 10 hari. Perusahaan Terbuka juga diwajibkan memiliki kebijakan internal untuk menerima laporan dari direksi dan komisarisnya dalam waktu 3 hari kerja, serta mengungkapkan kebijakan tersebut dalam laporan tahunan atau situs web.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Maret 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- MULIAMAN D. HADAD
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
- Jumlah dilihat
- 300
- Jumlah diDownload
- 133
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2017
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024