Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Perusahaan Efek yang beroperasi di lokasi selain kantor pusat wajib melaporkan pembukaan, penutupan, atau perubahan alamatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan formulir khusus. Laporan tersebut harus disampaikan sebelum memulai kegiatan baru atau paling lambat tujuh hari setelah perubahan terjadi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
73/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7593
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
294
Nomor Tambahan
6162
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah