Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Perusahaan Efek yang beroperasi di lokasi selain kantor pusat wajib melaporkan pembukaan, penutupan, atau perubahan alamatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan formulir khusus. Laporan tersebut harus disampaikan sebelum memulai kegiatan baru atau paling lambat tujuh hari setelah perubahan terjadi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 73/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7593
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 294
- Nomor Tambahan
- 6162
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2017